Kuasa Direksi PT Pelangi Cipta Indonesia Wawan Kristianto membenarkan pengaduan oleh kuasa hukumnya terkait pembayaran atas pengadaan Libera Smartboard Interactive Flat Panel yang besarnya Rp11,440 miliar.
Ia pun menjelaskan sebelum diadukan ke Pjs Wali Kota Makassar, kami melakukan upaya somasi sebanyak dua kali.
Kalau dikatakan tidak dibayar dikarenakan terdapat Maladministrasi, dalam proses pelaksanaan perjanjian tersebut telah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat Maladministrasi dalam pelaksanaannya.
“Artinya proses pelaksanaan perjanjian ini sesuai prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terdapat Maladministrasi dalam pelaksanaannya,” ungkap Wawan, kepada media, Jumat (18/10).
Lebih lanjut, begitu pula dengan penyedia yang ditunjuk berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sekaligus juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Bidang Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Sehingga, kata Wawan dalih kepala dinas pendidikan kota Makassar melalui kuasa hukumnya tidaklah berdasar.
“Dokumen pendukung kami lengkap, mulai surat kuasa hukum PT PCI, akta kuasa direksi, surat pesanan, berita acara serah terima hasil pekerjaan, surat invoince, surat permohonan pembayaran dan surat somasi,” pungkasnya. (And)