Ibu dan Kakak Virendy Berikan Kesaksian ke Penyidik, Akui Adanya Keterlibatan Senior dan Pihak Kampus Tak Boleh Lepas Tanggung Jawab

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Namun yang terjadi, justru senior-senior inilah yang berperan memutuskan suatu tindakan atau kebijakan, dan fatalnya lagi memberi hukuman (set) berupa aktivitas fisik berlebihan kepada peserta serta khususnya bagi Virendy yang sudah dalam kondisi sakit. Dimana untuk 1 set hukuman terdiri dari 9x push-up, 9x sit-up, 9x kengkreng, dan juga berlari. Rata-rata setiap peserta dalam sehari bisa mendapatkan hukuman sebanyak 10 set yang diberikan senior-senior maupun oleh Koordinator Lapangan (Korlap) dan Koordinator Peserta (Korpes).

“Pemberian hukuman aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy yang sudah dalam kondisi drop dan lemah, jelas sudah merupakan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan nyawanya terenggut. Bukannya memberikan perhatian khusus dan segera memulangkan korban serta membawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk dirawat, tapi justru bersangkutan masih dibiarkan meneruskan kegiatan dan diberikan hukuman-hukuman fisik yang berlebihan oleh para senior,” ujar Ny. Femmy dengan nada sedih.

Dalam perkara lanjutan atas kematian Virendy ini, selain para senior FT Unhas yakni Alam, Ilham, Ari, Teten, Pai, Janggel dan Bombom yang dilaporkan, juga Koordinator Lapangan Andi Muzammil dan Koordinator Peserta Armin Fajar turut diadukan. Pasalnya, di persidangan, hakim Khairul, SH, MH secara tegas menyatakan bahwa keduanya juga harus ikut bertanggungjawab karena telah melakukan pembiaran terhadap peran senior-senior yang tidak terkontrol. Padahal keduanya adalah orang yang mendampingi para peserta selama kegiatan itu.

Dikemukakan Ny. Femmy dan Viranda lagi ke penyidik, menyangkut peran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, kedua pejabat tinggi di kampus merah ini tentunya tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin dari pihak universitas, kemudian pemberangkatan rombongan peserta dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas yang dihadiri para pejabat fakultas. Bahkan keberangkatan mereka menggunakan mobil bus milik Unhas.

Baca juga :  Perayaan Anniversary ke-6 DPD JOIN Gowa: Membangun Solidaritas dan Profesionalisme

“Saat dua pejabat FT Unhas (Wakil Dekan dan Manajer Kemahasiswaan) diperiksa sebagai saksi di persidangan lalu, hakim Khairul, SH, MH juga secara tegas menyatakan bahwa Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya. Ketika itu hakim sempat mengatakan, untuk apa dikeluarkan izin kegiatan jika pihak kampus tidak mau bertanggung jawab ?,” beber Ny. Femmy mengakhiri keterangannya sembari berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan memberikan keadilan buat almarhum Virendy beserta keluarga besar yang ditinggalkannya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PLN Sinjai Pastikan Pemangkasan Pohon Sesuai Prosedur dan Koordinasi dengan DLHK

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Menanggapi aduan masyarakat mengenai sisa-sisa penebangan pohon yang masih terlihat di pinggir jalan maupun di...

Mentan: Pemerintah Segel Beras Impor Ilegal di Sabang

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan tindakan tegas terhadap masuknya 250 ton beras ilegal...

JMSI Wajo Gelar Diskusi Publik Bahas Ranperda Keterbukaan Informasi, Dorong Transparansi Menuju Wajo Terbuka

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik bertema “Peran Media Siber dalam...

Tim Voli PGRI Cabang Khusus Jawara di Pangkep

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – Tim bola voli PGRI Cabang Khusus tampil perkasa dan keluar sebagai juara pada kejuaraan dalam...