Surat tersebut diserahkan Kadis Pendidikan, H.Muhyiddin kepada Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong, Selasa 22 November 2022. Isinya menyebutkan, seluruh ASN muslim, tenaga pendidik dan kependidikan lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar bersedia membayar zakat dengan cara pemotongan langsung oleh bendahara/pembayar gaji dari gaji /pendapatan bruto sebesar 2,5 persen setiap bulan, untuk disetorkan kepada BAZNAS Kota Makassar.
Hanya, sesuai ketentuan OJK, maka Bank Sulselbar meminta setiap ASN yang akan dibersihkan pendapatannya harus menandatangani sendiri surat permohonannya.
Di sisi lain, dalam diskusi panel dengan empat narasumber yakni Ahmad Taslim (Penguatan Program Pengumpulan Zakat), H.Syahruddin Mayang (Pemberdayaan Zakat dalam Program Makassar Cerdas), dan H.Waspada Santing (Kerjasama Lembaga dalam Peningkatan Penghimpunan Zakat dan Pendistribusian tepat sasaran), serta Pimpinan Cabang Utama BPD Sulselbar, Muh.Nur Rizal, tentang regulasi pencairan—mengemuka betapa pentingnya berzakat, berinfak, dan bersedakah.
Yang jelas, jika seseorang berzakat, berinfak, dan bersedekah tidak kemudian menjadikannya merugi, atau hartanya berkurang. Malah, jika dikeluarkan secara ikhlas akan mendatangkan rezeki yang lebih besar.
Pasalnya, zakat adalah rukun Islam ketiga, yang wajib ditunaikan setiap umat muslim. Ini sebagai wujud ketaatan terhadap Allah SWT, sekaligus sarana dalam menyetarakan keadilan pendapatan di kalangan ummat Islam. Zakat juga, merupakan rasa syukur seseorang kepada Allâh.
Apalagi, jelas Waspada Santing, ada keterikatan zakat dengan Al-Qur’an, khususnya surat Al-baqarah ayat 264 “Yā ayyuhallażīna āmanụ lā tubṭilụ ṣadaqātikum bil-manni wal-ażā kallażī yunfiqu…..Artinya, hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima).
Hanya saja, dari potensi zakat di Kota Makassar sebenar Rp1,4 triliun, baru bisa digarap BAZNAS Makassar sangat sedikit.
BAZNAS Makassar tahun 2022 hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9 miliar. Dan, jika ke 21 LAZ di Makassar yang mampu mengumpulkan masing masing Rp3 miliar saja, maka setiap tahun hanya Rp63 miliar. Kalau ditambahkan dengan yang dikumpulkan BAZNAS Makassar, maka hanya sekitar Rp72 miliar. Angka ini tentunya dibawah standar.
Keseluruhan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kemudian disalurkan kembali kepada kaum dhuafa yang benar benar membutuhkan.
Dan yang paling penting, seluruh kegiatan yang bersentuhan dengan BAZNAS harus berpegang teguh kepada tiga aman. Yaitu, Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Aman Syar’i, yakni, pengelolaan zakat harus selaras dengan koridor hukum syar’i. Yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman regulasi, dimaksudkan, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.
Sedangkan, Aman NKRI, adalah, pengelolaan zakat di BAZNAS setidaknya, lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menjunjung tinggi dan menegakkan NKRI. (din pattisahusiwa-tim media baznas makassar)