Dikatakan Ilham, saat itu kami hanya bisa mendengar karena belum ada bukti yang bisa digunakan sebagai pelaporan. Seiring berjalannya waktu, akhirnya dirinya mendapat bukti dan sekaligus saksi.
Dengan adanya hal tersebut, Ia pun langsung melakukan pelaporan ke Panwas Kecamatan (Panwascam) Tamalate pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 pukul 14.31 WITA. Adapun tanda bukti penyampaian laporan yakni nomor : 001/PL/PW/KEC.TAMALATE/27.01/10/2024.
Ditempat terpisah, pihak Panwascam Tamalate, Alif Ade Kantari membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang ada penyampaian laporan masuk dan sekarang kami akan melakukan rangkaian penyelidikan dan penelusuran,” kata Alif saat dihubungi via selulernya, Jumat (25/10/2024).
“Yang bersangkutan telah diundang untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dengan laporan. Adapun hasil dari penelusuran dan penyelidikan itu nantinya akan dibahas sesuai mekanisme melalui rapat pleno,” tutupnya. (*Rz)