PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
“Pengungkapan ini bermula dari ditemukannya satu gram sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Makassar, kemudian dilakukan pengembangan di Perumahan Green River Kecamatan Tamalate atau TKP kedua. Dari situ, selanjutnya ke TKP ketiga yakni di Jalan Loloanbaku Provinsi Kendari,” terang Kapolda Sulsel Irjen Yudiawan saat memimpin gelaran Konferensi Pers “Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Jenis Sabu dan Pil Mephedrone Jaringan Internasional” di Mapolrestabes Makassar Jalan Ahmad Yani, Senin (28/10/2024).
Pengungkapan tersebut, lanjut Kapolda mengatakan, merupakan hasil kerja keras dari Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran Polrestabes Makassar.
“Selain barang bukti 30,2 kilogram sabu dan pil Mephedrone. Polisi juga mengamankan tersangka yakni, inisial TG, AN, HR, HRP, IS serta FS, sementara empat DPO berinisial WL, M, Z dan A perannya merekrut sekaligus mengarahkan para tersangka,” kata orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel.
Lanjutnya, saat ini masih terus dilakukan pengembangan, dugaan jaringan skala internasional ini memiliki modus operandi, membungkus narkoba menggunakan plastik dan sebelum masuk ke Sulsel terlebih dulu dikirim ke Surabaya.
Adapun barang bukti narkotika yang saat ini disita sebanyak 30,2 kilogram dengan nilai tafsiran mencapai Rp 50 milyar. Kemudian tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan empat orang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ancaman hukuman bagi tersangka ini bervariasi, tergantung perannya. Ada hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati serta paling singkat 6 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolda Sulsel. (*Rz)