Amson juga meminta agar anggota DPRD periode 2024-2029 ini dapat meningkatkan kembali fungsi DPRD sebagaimana amanat pasal 96 UU Nomor 23 tahun 2014, yakni meningkatkan fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan pengawasan.
“DPRD harus ada bersama-sama kepala daerah untuk membentuk Perda, yang perlu diingat bahwa setiap Perda yang dibuat diusahakan harus dapat memecahkan masalah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, anggota terpilih juga memiliki fungsi menyusun anggaran, harapannya nanti penempatan alokasi dana yang dibuat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan kesejahteraan pribadi ataupun golongan,” pungkas Amson.
Hadir dalam pelantikan DPRD, Pjs. Bupati Toraja Utara Amson Padolo, Wakil Bupati (Cuti) Frederik Viktor Palimbong, Sekda Toraja Utara Salvius Pasang, Kepala Pengadilan Negeri Makale Medi Batara Randa, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Dandim 1414 Tana Toraja, Kepala Kejaksaan Negeri Makale, Kacabjari Rantepao, Kepala Badan Depag Toraja Utara, Ketua Bawaslu Toraja Utara, unsur ketua KPU dan seluruh Kepala OPD Toraja Utara, (pri).