PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.– Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel berhasil menggerebek aktifitas perjudian jenis sabung ayam yang di Dusun Sang Tanete, Kec. Bangkelekila’, Kab. Toraja Utara, Kamis (31/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut Petugas berhasil mengamankan 5 orang pelaku diantaranya MO (46), BG (62), AT (41), HS (46) dan AM (63).
Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa total uang tunai sejumlah Rp. 2.876.000,-, 2 ekor ayam jantan siap adu, 1 potongan kaki ayam hasil aduan dan 11 helai bulu ayam.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan Jumat, (1/11/2024) membenarkan adanya pengungkapan perjudian, bahwa benar pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap praktek perjudian jenis sabung ayam di Wilayah Kecamatan Bangkelekila’.
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar wilayah Dusun Sang Tanete Kecamatan Bangkelekila’ telah berlangsung praktek perjudian jenis sabung ayam. Berbekal informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penegakan hukum.
Dalam penegakan hukum yang dilakukan, petugas berhasil mengamanakan 5 orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku judi. Tak hanya itu pihaknya juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti baik dari tangan para terduga pelaku maupun di sekitar lokasi perjudian, terang Iptu Ridwan.
Saat ini, kelima terduga Pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda, ungkapnya.