PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kehadiran PJ Bupati Enrekang, Marwan Mansyur, mendapat sorotan dari berbagai organisasi kepemudaan (OKP) terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai rencana mutasi sejumlah pejabat kepala dinas hingga PLT kepala desa di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Izwan, mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UNIMEN) Enrekang, menyampaikan keprihatinannya terkait isu ini. Menurutnya, pergantian semua PJ kepala desa yang gencar dibicarakan memunculkan kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat Massenrempulu bahwa PJ Bupati Enrekang dianggap berpihak pada salah satu pasangan calon tertentu.
Kebijakan PJ Bupati yang baru bekerja selama 8 hari, namun langsung menempatkan Kepala Dinas Bapenda Enrekang, Muh. Hidjas Gaffar, sebagai PLT Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, juga disoroti. Gaffar diduga mendukung salah satu calon bupati setelah terlihat mengunggah status di WhatsApp yang berkaitan dengan pasangan calon tersebut. Hal ini memperkuat indikasi bahwa akan ada mutasi besar-besaran terhadap PLT kepala desa yang dianggap tidak mendukung pasangan calon tersebut.
“Saya sudah melaporkan Muh. Hidjas Gaffar, Kepala BAPENDA Kabupaten Enrekang, ke Bawaslu atas indikasi pelanggaran netralitas ASN. Kami juga meminta PJ Bupati Enrekang untuk membatalkan SK tersebut guna menghindari potensi aksi massa yang mungkin akan menggeruduk kantor bupati,” tegas Izwan kepada sejumlah media, Jumat (01/11/2024).
Izwan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, menegaskan netralitas ASN. Aturan tersebut melarang ASN untuk mengunggah, membagikan, berkomentar, atau menyukai konten kampanye politik di media sosial, yang seharusnya menjadi perhatian PJ Bupati Enrekang dalam mewujudkan pemilu damai di Kabupaten Enrekang.