Lebih lanjut Andi Hasdullah menyatakan bahwa pengelolaan LB3 dengan online sistem festronik speed 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup adalah sistem monitoring dan pencatatan limbah mulai dari tahap pihak penghasil LB3, transporter dan pemusnah atau penerima limbah B3.
“Dengan sistem ini Kementerian Lingkungan Hidup akan mendeteksi dan mengawasi pergerakan LB3 dari sumbernya diangkut dan sampai tahap akhir/ pemusnahan untuk memastikan LB3 yang dimaksud selesai dimusnahkan secara incenerasi atau selesai pengelolaan sampai tahap akhir, sehingga dipastikan LB3 terkelola dengan baik dan tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan,” ulasnya.
“Kami PT MPR berkepentingan untuk semua mitra kerja sudah mampu mengaplikasikan festronik speed 24 sehingga kami terpanggil intens lakukan bimtek di berbagai daerah dan instansi terkait,” sebutnya lagi.
“Adapun mitra kami yang sudah selesai di bimtek yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) lingkup Dinkes Soppeng, PKM lingkup Dinkes Takalar, PKM lingkup Dinkes Pinrang, PKM lingkup Dinkes Bulukumba dan sejumlah mitra lainnya,” tuturnya.
“Kami berharap semua mitra kerja LB3 dengan PT MPR dipastikan semuanya sudah menggunakan festronik speed 24 ini karena memang menjadi kewajiban bagi semua pihak yamg terlibat dalan pengelolaan LB3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020. Peraturan ini mewajibkan penggunaan Festronik mulai 1 Agustus 2020,” pungkasnya. (*)