PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sebanyak 49 guru dan staf SMKN 3 Jeneponto menandatangani petisi bersama pada Selasa (05/11/2024), sebagai bentuk pernyataan tegas terhadap informasi yang dianggap tidak akurat dan merugikan nama baik sekolah.
Petisi ini sekaligus menjadi respons atas beredarnya kabar yang dianggap menyudutkan kepala sekolah, guru, dan staf tata usaha di sekolah tersebut.
Berlokasi di Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Jeneponto, para guru dan staf menolak tuduhan terkait pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) serta gaji tenaga Non-ASN yang dituding dilakukan oleh pihak sekolah.
Dalam penjelasannya, Kepala UPT SMKN 3 Jeneponto, Salma, S.Pd., M.Pd., menyatakan, petisi ini memiliki dua poin penting.
“Poin pertama adalah, tidak ada pemotongan TPP untuk ASN. Yang ada hanya upaya pendisiplinan terhadap semua ASN dan Non-ASN untuk mengikuti upacara bendera setiap hari Senin, dan ini sudah disepakati dalam rapat dewan guru,” ujar Salma.
Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata bertujuan meningkatkan kedisiplinan dalam lingkungan sekolah.
Poin kedua dari petisi tersebut, menurut Salma menegaskan, gaji tenaga Non-ASN juga tidak mengalami pemotongan seperti yang dirumorkan.
“Gaji mereka langsung masuk ke rekening masing-masing. Tidak ada potongan baik untuk ASN maupun Non-ASN,” jelasnya, menyanggah keras kabar yang beredar.
Seorang guru SMKN 3 Jeneponto, Surya Jaya, turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap informasi yang dianggap mencemarkan nama baik lembaga.
“Kami semua sepakat membuat petisi ini tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun,” kata Surya.
Ia berharap petisi ini dapat meluruskan persepsi publik dan mempertegas, para guru dan staf tetap kompak menjaga integritas institusi.