Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kejati Sulsel Terima Pengajuan Restorative Justice untuk Empat Kasus dari Tiga Daerah

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melalui Wakil Kepala Kejati, Teuku Rahman, dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman, melakukan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) pada Rabu (30/11/2024) di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244.

Empat perkara yang diusulkan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif ini berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Takalar, dan Tana Toraja. Seluruh proses ekspose juga melibatkan jajaran Kejari yang berpartisipasi secara daring melalui aplikasi Zoom.

Teuku Rahman menyampaikan, pendekatan Restorative Justice memungkinkan terciptanya harmoni dan rekonsiliasi antara pihak-pihak yang terlibat, sekaligus menuntut pertanggungjawaban pelaku kejahatan.

“Keadilan restoratif menjadi solusi dengan mengutamakan kepentingan korban dan memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk berdamai,” ujar Teuku Rahman.

Menurutnya, maaf dari korban menjadi faktor kunci dalam penyelesaian perkara melalui RJ, dengan tetap mempertimbangkan kondisi pelaku.

Rincian Perkara yang Diajukan untuk Restorative Justice :

1. Kejari Palopo
Kasus ini melibatkan tersangka Muh Arfah Mukmin (28) yang didakwa melakukan pengrusakan properti, melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Kejadian ini terjadi pada 24 Agustus 2024 di Kota Palopo akibat kesalahpahaman. Arfah merasa suami korban membuang sampah di dekat rumah kosnya, yang memicu amarah sehingga merusak pagar, sepeda, dan kaca jendela milik korban Franssiska. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

2. Kejari Tana Toraja
Tersangka Simon Ganti (42) diduga melakukan pemaksaan disertai kekerasan terhadap pemilik kontrakan, Mikael Dage. Simon merasa kecewa setelah diminta meninggalkan kontrakan yang telah disewanya dan terlibat cekcok dengan korban, berakhir dengan pengancaman menggunakan pisau. Kasus ini diajukan dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  Permudah Dapatkan Pelayanan Polri, Unit Binmas Polsek Soeta Bagikan Brosur Pengaduan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Calon Ketua IPSI Jakarta Utara Hadapi Polemik Terkait Ketentuan Batas Usia dalam Muskot

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Drs. H. Nahrowi, M.Si, salah satu calon kuat Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jakarta...

Prof. Hasnawi Haris Terpilih Kembali sebagai Ketua PGRI Sulsel secara Aklamasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam momen yang penuh semangat dan kebersamaan, Konferensi Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi...

Mencetak Generasi Entrepreneur Muda, Ujian Proposal Bisnis di SMA Islam Athirah Bukit Baruga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Langkah inovatif terus dilakukan oleh SMA Islam Athirah Bukit Baruga untuk mencetak generasi muda yang...

Percepatan Pembangunan Stadion PSM Makassar, Harapan Baru untuk Sepakbola Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Harapan besar masyarakat Sulawesi Selatan untuk melihat PSM Makassar memiliki stadion baru semakin menguat. Stadion...