PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari )Soppeng secara khusus melakukan pemanggilan kepada 12 Direksi Badan Usaha (BU) berpiutang atau menunggak pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak tahun 2020 .
Dari 12 BU yang dipanggil/diundang untuk membahas tunggakan iuran yang datang sekaligus membayar hanya 4 BU ,jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul lewat WhatsApp kemarin .
Mereka diterima di ruang kerja Kasi Datun Kejaksaan Negeri Soppeng , Senin 04 November 2024. Sementara 8 BU yang tidak datang akan dilakukan pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri Soppeng.
Pemanggilan tersebut jelas Ady Syamsul menjadi sarana edukasi dan komitmen pembayaran iuran sebagai implementasi Instruksi Predisen RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan . Dengan demikian Kejaksaan Negeri memiliki tanggungjawab khusus dari Presiden untuk melakukan penegakan kepatuhan termasuk kepatuhan dalam tertib bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan .
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik negara dibantu Kejaksaan Negeri sebagai penegak hukum dan pengacara negara dalam menangani kasus piutang di seluruh Indonesia .
Dengan pemanggilan tersebut diharap BU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih patuh dalam melindungi pekerjanya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM) ,Jaminan Hari Tua (JHT)dan Jaminan Pensiun .
Kepatuhan dalam menjalankan program ini menjadi tanggung jawab BU selaku pemberi kerja dalam melindunhgi pekerjanya dari reziko sosial ekonomi yang sewaktu waktu dapat terjadi .
Seluruh pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari petani,pedagang ,pekebun ,nelayan.