PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah Malango Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Rabu (01/11/2024) pekan lalu.
Pelaku yang diamankan berinisial HT alias TD (39) warga Tikala, Toraja Utara. Ia diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkotika.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba IPTU Andarias Tonapa, SH pada Jumat (08/11), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pria berinisal HT alias TD pelaku penyalahgunaan Peredaran narkotika secara Gelap.
Selain mengamankan HT alias TD, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik klip bening ukuran sedang bening Narkotika jenis Sabu seberat 13,78 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 buah kaca pyrex, 1 buah sendok takar dan 1 buah penutup bong (penutup alat isap) dari tangan pelaku, terangnya.
Dijelaskannya, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan untuk melarikan diri, namun karena kesigapan petugas dilapangan, pelaku berhasil ditangkap.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengejar pemasok sabu kepada pelaku, karena ini dipastikan memiliki jaringan pengedar narkotika.
Saat ini, Pelaku HT alias TD dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan telah berada di Mapolres Toraja Utara dan sedang menjalani proses hukum.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, tutupnya. (pri*)