PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 6 Skincare di Makassar mengandung zat berbahaya (mercury).
Enam produk tersebut yakni, Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), Maxi Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan Nurul (NRL).
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono mengatakan, pengungkapan skincare berbahaya ini setelah pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menguji kandungan yang ada dalam skincare tersebut.
“Ada 66 skincare yang diperiksa dan hasilnya 6 produk mengandung mercury dan zat berbahaya lainnya,”ujar Irjen Yudhiawan, saat press release di Mapolda Sulsel, Jumat 8 November 2024 pagi.
Dari 6 produk ini kata dia, masing-masing punya produk turunan lainnya, yakni untuk menurunkan berat badan, mengencangkan kulit dan lain sebagainya.
“Kosmetik tersebut sudah dilakukan pengujian melalui laboratorium oleh BPOM Makassar dan hasilnya memang mengandung Mercury,”jelasnya.
Dia menambahkan, setelah 6 produk ini terbukti menggunakan zat berbahaya tentu saja akan ada sanksi hukumnya.
Nantinya pemilik dari 6 produk ini akan dilanjutkan pemeriksaan lebih lanjut terkait produk mereka yang mengandung mercury ini.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan bijak dalam memilih produk kosmetik maupun obat herbal. Harus di cek betul apakah obat tersebut sudah melalui uji klinis atau belum sebelum memutuskan untuk membelinya,”pesan Yudhiawan.
Sebelumnya Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan akan tindak tegas oknum yang membekingi produk Skincare yang menggunakan bahan Mercury, tegasnya. (And)