PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ada enam sampel produk kosmetik yang diambil Polda Sulsel kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BBPOM Makassar. Keenam brand tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL.
Terdiri dari 66 item produk untuk keseluruhan brand tersebut diambil sampelnya. Akan tetapi, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan oleh BBPOM Makassar, terdapat tiga brand yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya.
“Sedangkan Maxie Glow yang saat ini bernama Maxie Skincare bersama dua brand lainnya, dinyatakan negatif (tidak terdapat kandungan yang berbahaya),” kata Owner Maxie Skincare melalui konsultannya, Andi Raja Nasution, Sabtu (9/11/2024).
Pria yang akrab disapa ARN ini menjelaskan, brand Maxie Skincare yang didalam pemberitaan di media tertulis Maxie Glow. Dimana dalam pemberitaan merupakan produk yang telah diperiksa oleh BBPOM dan memiliki kandungan berbahaya.
“Berdasarkan data yang kami terima, ada tujuh item produk Maxie dilakukan pemeriksaan sampel oleh BBPOM. Dimana pengambilan sampelnya itu dilakukan pada 28 Oktober 2024 kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang mana ketujuh produk Maxie itu dinyatakan negatif,” beber ARN.
Sehingga lanjut ARN, kandungan-kandungan yang dianggap berbayar seperti Raksa atau Merkuri, itu negatif. Olehnya itu, pihaknya menyampaikan ke publik agar nama brand Maxie Skincare menjadi baik.
“Kami sengaja klarifikasi pemberitaan yang ada, agar nama produk Maxie Skincare tidak dianggap berbahaya oleh konsumen. Karena ini sangat berpengaruh ke konsumen kalau produk dianggap mengandung bahan berbahaya, padahal kenyataannya tidak seperti itu,” ucap ARN. (*)