PEDOMANRAKYAT, MINAHASA – Dewan Pimpinan Daerah Minahasa Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPD Minahasa LSM Inakor) kembali mendapati adanya peruntukan anggaran tidak sesuai dengan realisasi.
Hal ini didapati di Desa Teling, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa. Salah satunya adalah pembangunan pengadaan dan biaya pemeliharaan penerangan lampu jalan tenaga surya.
Desa yang dinahkodai Hukum Tua Israel Bawalang tersebut sangat memprihatinkan terkait situasi desa pada malam hari. Pasalnya diduga hanya satu unit penerangan tenaga surya yang aktif.
Tim DPD Minahasa LSM Inakor telah melakukan investigasi dan analisa terdapat beberapa anggaran dana desa diperuntukan pengadaan dan pemeliharaan penerangan jalan tenaga surya.
Darwin Najoan selaku Ketua Inakor Minahasa menjabarkan, pada tahun 2018 tahap 2 dianggarkan untuk PJU Rp 36.820.000, 2018 tahap 3 dianggarkan Rp 300.000, 2020 tahap 1 dianggarkan Rp 135.200.000, 2020 tahap 3 dianggarkan Rp 45.300.000 – Rp 16.700.000, dan pada tahun 2023 tahap 1 dianggarkan Rp 68.067.000.
Terkonfirmasi awak media, Darwin didampingi salah satu aktivis di Minahasa Steve Raranta melaporkan hal tersebut di Kepolisian Resor Tomohon Unit Tipikor. “Sudah kami laporkan resmi. Ada beberapa item juga yang kami laporkan,” tutupnya. (dn)