PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Hal itu dijelaskan Andi Sudirman Sulaiman dalam Debat Publik Kedua yang digelar KPU Sulsel, Minggu 10 November 2024.
“Sehingga (dokumen Perda RTRW) akan mengunci terkait persoalan kebijakan pertambangan mineral dan sebagainya, maka kita perlu melakukan lokalisasi terkait pertambangan itu dilaksanakan. Sehingga kita tidak perlu mengusir sana dan sini, proses banjir dan sebagainya karena kita mengacu RTRW,” ujarnya.
Provinsi Sulsel di era kepemimpinan Andi Sudirman, telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.
Apalagi ini menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang terintegrasi dengan tata ruang darat dan tata ruang laut atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dengan terbitnya RTRW ini, dapat menjadi acuan dalam mengimplementasikan tata ruang untuk pelaksanaan pembangunan. Termasuk rencana Kawasan Strategis Provinsi misalnya kawasan agroindustri terpadu Parepare dsk, kawasan danau tempe dsk, kawasan ekonomi terpadu mamminasata, kawasan pariwisata Toraja dsk, kawasan maritim Takalar Jeneponto, serta perikanan terpadu Pangkep, Maros, Barru sehingga mengakomodir sistem investasi yang lebih tertata.
“Provinsi Sulsel sudah terbit RTRW, selanjutnya RTRW Kabupaten/Kota disusun setelah menyusul RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten/Kota. Proses pembentukan RTRW dan RDTR itu ada tahapannya, pelibatan unsur stakeholder,” ujarnya.