PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sebuah penangkapan yang menggemparkan masyarakat Makassar dan sekitarnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium pada sejumlah produk kosmetik yang terindikasi melanggar ketentuan keamanan kesehatan.
Pemeriksaan BPOM menunjukkan adanya kandungan berbahaya pada 67 produk kosmetik yang dipasarkan secara ilegal, termasuk merek-merek seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Penemuan ini menyoroti risiko kesehatan bagi konsumen yang selama ini mungkin tergiur dengan iming-iming kulit cerah instan.
“Produk-produk ini terindikasi mengandung zat-zat kimia yang tidak aman,” ungkap seorang penyidik dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel yang memimpin penyelidikan.
Polda Sulsel pun menyatakan akan melanjutkan pengujian produk-produk tersebut untuk memahami lebih mendalam dampak dan risiko dari bahan-bahan berbahaya ini.
Dalam perkembangan terbaru, ketiga tersangka yang berinisial MH, MS, dan AS kini menghadapi sejumlah dakwaan serius. Mereka diduga melanggar aturan perlindungan konsumen sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999, serta aturan kesehatan dalam Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.