Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 218 perkara selama periode Juli 2024 – November 2024.

Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 09.30 WIB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH, MH, serta dihadiri dan disaksikan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekertaris Kota, Kusmanto, S, Sos, M,Si, Dandim 0505 yang diwakili Mayor Art M Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH, Kepala BPOM RI, Ganda HM, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Staff Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dit Gakkum BNPT.

Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14 November 2024).

Kajari Imran, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).

Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya  terdiri dari 101 (seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

Baca juga :  HUT Bhayangkara ke-77, Densus 88 Mabes Polri Bekerjasama Polrestabes Makassar dan Wahdah Islamiyah Gelar Khitanan Massal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kapolres Toraja Utara Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di TPS 3 Tikala

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, memantau langsung jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan...

Pesan Medsos Tak Perlu Via ‘Gatekeeper’

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tokoh pers dan wartawan senior M. Dahlan Abubakar mengatakan, penyebaran informasi melalui media sosial (medsos)...

Prof. Zudan Arif Fakrulloh : Pemimpin Inklusif yang Mengukir Prestasi Nasional

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan nasional berkat pencapaian luar biasa dari Penjabat (Pj) Gubernurnya, Prof....

BPS : Anomali, Produksi Meningkat Saat Paceklik, Strategi Pompanisasi Mentan Manjur

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Di tengah kondisi El Nino yang memperburuk kekeringan di berbagai daerah, Badan Pusat Statistik (BPS)...