PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 218 perkara selama periode Juli 2024 – November 2024.
Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 pukul 09.30 WIB yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran, SH, MH, serta dihadiri dan disaksikan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Tampak hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (yang mewakili), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung (yang mewakili), Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Kasi Napza Setyo Adhi Wicahsono, Kepala BNN RI (yang mewakili), Walikota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili Sekertaris Kota, Kusmanto, S, Sos, M,Si, Dandim 0505 yang diwakili Mayor Art M Sianturi, Kapolres Jakarta Timur yang diwakili Ilhamsyah, SH, Kepala BPOM RI, Ganda HM, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diwakili Staff Pidana Eva Yulianti, Kepala Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, Lurah Cipinang Besar Utara, Agung Yasser, Kepala Up Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Dit Gakkum BNPT.
Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (14 November 2024).
Kajari Imran, SH, MH, menyebutkan, berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 101 (seratus satu) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 5,2 kilogram, sabu-sabu seberat 0,4 kilogram, ekstasi 12,1 gram, dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.