“Operasionalnya itu di PKS (Perjanjian Kerja Sama). Itu yang mau dilihat hasilnya. Hasilnya oleh Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), terus kami Pemerintah Provinsi mendukung. Karena selama ini memang orang bersemangat mau berinvestasi, persoalannya begini, kadang-kadang ketika mereka mau turun ke lapangan ada masalah tidak tahu kepada siapa mesti melapor,” katanya.
Dengan adanya satgas ini, lanjut Jufri, maka para investor yang akan melakukan investasi di Sulsel telah memiliki tempat pengaduan, tempat bertanya terkait dengan rencana investasi di daerah ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kanwil BPN Sulawesi Selatan telah mensupport terkait dengan kegiatan pembentukan Satgas Percepatan Investasi.
“Inilah beberapa tim satgas nanti akan bekerja sesuai tagline saya ‘One Stop Solution’. Apabila ada kendala-kendala baik itu terkait lahan, baik terkait perijinan, ada ego sektoral, ada ego masing-masing satker, itu kita cairkan didalam satgas percepatan investasi,” ungkapnya.
Sebelum penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan Bupati dan Pj Bupati/Walikota dan para Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulawesi Selatan.
Agus menjelaskan, FGD ini digelar dengan maksud melakukan kajian terkait dengan pertumbuhan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang nanti akan dijalankan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo ke angka 8 persen. ( ab/r )