PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana serius terlihat di Lobby Lontang Aduppangeng, Mapolda Sulsel, saat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, memimpin konferensi pers penting pada Rabu (20/11/2024). Dua kasus besar menjadi fokus utama, yaitu, TPPO alias Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.
Didampingi jajaran perwira tinggi seperti Dirreskrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kapolda mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 36 kasus TPPO sepanjang November 2024.
Dari jumlah tersebut, enam kasus ditangani langsung oleh Polda Sulsel, sementara 30 lainnya oleh Polres jajaran.
Rincian Kasus TPPO
Kapolda merinci dua kategori utama dalam pengungkapan TPPO :
1. Pekerja Migran Indonesia
– Laporan : 4 laporan polisi.
– Tersangka : 4 orang.
– Barang Bukti : Paspor, surat tugas, tiket pesawat, KTP, dan sebuah ponsel.
– Pasal yang Disangkakan : Pasal 4 jo. Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
2. Eksploitasi Seksual
– Laporan : 32 laporan polisi.
– Tersangka : 35 orang (28 laki-laki dan 7 perempuan).
– Barang Bukti : Uang tunai Rp15,4 juta, 24 unit ponsel, 12 kondom, dan sebuah sepeda motor.
– Korban : 41 orang (31 perempuan dewasa dan 10 anak di bawah umur).
– Ancaman Hukuman : Penjara 3–15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Kapolda mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang menjanjikan penempatan ke luar negeri.