PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang menegaskan, pemahaman terkait penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyangkut Keterbukaan Informasi Publik sangat penting bagi aparatur pemerintah.
“Terlebih bagi pengelola badan publik, termasuk pemerintahan, memiliki tanggung jawab yang besar untuk memberikan pelayanan informasi secara terbuka dan tepat waktu kepada masyarakat,” tegasnya
Hal ini disampaikan Sekda Calo, saat membacakan sambutan Pj. Bupati Pinrang, Ahmadi Akil pada pembukaan kegiatan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pinrang bertempat di Aula MS Hotel Pinrang, Selasa (19/11) kemarin.
Menurut Calo, Pj. Bupati mengharapkan agar melalui sosialisasi ini para aparatur pemerintahan dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola dan menyajikan informasi yang berkualitas sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Tentu hal ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pinrang, A Haswidy Rustam yang juga hadir pada kesempatan itu mengungkapkan, kegiatan ini diikuti oleh para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang atau perwakilannya.
Haswidy berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan pengelola informasi di setiap OPD, sehingga tata kelola informasi dapat dilakukan dengan baik dan benar.
Menurut Haswidy, kelalaian dalam pengelolaan informasi ini bisa saja berujung pada sanksi-sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Haswidy berharap, para peserta kegiatan ini bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan agar dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada bagian lainnya, Haswidy mengatakan, kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemkab Pinrang untuk memperkuat peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat luas, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik. (busrah)