PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Di sebuah sudut sekolah yang biasa dipadati siswa, hari itu pelataran ruang kelas XI MIPA 1 di UPT SMAN 9 Takalar menjadi saksi lahirnya sebuah komitmen besar. Kamis, 21 November 2024, seluruh warga sekolah berkumpul untuk mendeklarasikan Sekolah Ramah Anti Perundungan.
Kegiatan ini tidak sekadar seremonial, tetapi menjadi upaya serius menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua.
Deklarasi ini merupakan lanjutan dari inisiatif sebelumnya, di mana UPT SMAN 9 Takalar bersama Kepala Cabang Dinas Wilayah VII Takalar-Jeneponto, Hj. Andi Ernawati, telah memperkuat tekad menghentikan segala bentuk perundungan.
Kali ini, momentum deklarasi semakin meneguhkan komitmen seluruh warga sekolah untuk menjadikan tindakan anti-perundungan sebagai bagian dari budaya mereka.
Ahmad Rusaidi, S.Pd.I, Koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila), menyampaikan, kegiatan ini memang selaras dengan rangkaian P5. Namun, ia berharap deklarasi ini lebih dari sekadar program.
“Kita ingin seluruh komponen sekolah menyadari pentingnya anti perundungan ini. Harapannya, nilai-nilai ini dapat terus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala UPT SMAN 9 Takalar, Kaimuddin, S.Pd, memberikan penegasan, deklarasi ini harus menjadi landasan tata tertib sekolah.
“Apa yang disepakati hari ini adalah wujud nyata penolakan terhadap segala bentuk perundungan. Kami akan mendukungnya dengan aturan sekolah agar tercipta lingkungan yang benar-benar ramah dan aman bagi siapa saja,” katanya.
Dalam deklarasi tersebut, lima poin utama menjadi pedoman bagi seluruh warga sekolah. Di antaranya adalah menolak segala bentuk perundungan, saling menghormati dan menghargai perbedaan, berkomitmen untuk mencegah tindakan perundungan, melaporkan insiden perundungan kepada pihak berwenang di sekolah, dan menerima pembinaan atau sanksi jika terbukti melakukan perundungan.