PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Memasuki masa tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang menghimbau kepada seluruh pasangan calon (paslon), partai politik peserta pemilu, tim kampanye, dan relawan untuk segera melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK). Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU No. 13 Tahun 2024 Pasal 39, yang mengatur bahwa APK harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Muhammad Rahmat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas & SDM) KPU Kabupaten Enrekang, menegaskan pentingnya langkah ini. “Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon, LO partai politik, Satpol PP, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, kami menyampaikan bahwa setiap paslon dan timnya harus membersihkan APK secara mandiri, baik di rumah, titik lokasi APK, posko, maupun kendaraan. Harapannya, semua metode dan jenis kampanye tidak boleh lagi dilakukan selama masa tenang,” jelas Rahmat, minggu (24/11/2024).
Ia menambahkan bahwa jika APK tidak diturunkan atau dibersihkan oleh pihak paslon atau timnya, maka Satpol PP dan pihak terkait lainnya akan mengambil alih tugas tersebut tanpa kewajiban untuk mengembalikannya kepada paslon. Hal ini sesuai dengan regulasi Keputusan KPU No. 1363 Poin D. “Kami berharap semua paslon menghormati regulasi ini untuk menciptakan suasana pilkada yang damai selama masa tenang,” lanjutnya.
KPU Kabupaten Enrekang juga menegaskan bahwa hari ini, 24 November 2024, pihaknya bersama Bawaslu, Satpol PP, dan aparat keamanan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pembersihan APK secara serentak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh wilayah Kabupaten Enrekang bersih dari alat peraga kampanye, sehingga masa tenang dapat berlangsung dengan baik sesuai ketentuan.