PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menegaskan, penundaan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 800.1.12.4/5814/SJ.
Pj Bupati Ahmadi menyebut, surat edaran Mendagri ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat berjalan lancar tanpa terpengaruh dengan isu-isu bantuan sosial yang bisa saja dimanfaatkan oleh pasangan calon (Paslon) tertentu.
“Ini merupakan langkah penting guna menjamin netralitas dan integritas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nanti,” tegas Pj. Ahmadi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut Surat Edaran Mendagri tersebut yang dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu Pinrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah yang berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Jumat (22/11) pekan lalu.
Pj. Ahmadi mengatakan, bantuan sosial dari pemerintah ini tidak boleh dimanfaatkan Paslon sebagai alat kampanye dalam momentum demokrasi.