PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Isu pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di Sulawesi Selatan. Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) menegaskan, upaya praperadilan yang mereka ajukan bukan bertujuan untuk menyerang individu tertentu.
Tuduhan ini mencuat setelah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium bahasa di Kabupaten Wajo mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pengacara SNAK MARKUS, Syamsuddin Hamid yang akrab disapa Om Betel, membantah tudingan tersebut. “Kami hanya mempertanyakan dasar hukum penerbitan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Kasus ini telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Mengapa tiba-tiba dihentikan ?,” ujar Syamsuddin saat berbicara di depan awak media, Selasa (26/11/2024).
Menurut Syamsuddin, praperadilan yang diajukan adalah langkah profesional yang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Kami mendukung penuh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang serius dalam membersihkan korupsi di Indonesia. Praperadilan ini adalah wujud tanggung jawab kami terhadap masyarakat,” tegasnya.
Tuntutan Pengungkapan Fakta
Syamsuddin meminta agar sidang praperadilan segera digelar dan menghadirkan para pihak yang sebelumnya tidak hadir.
“Jika penerbitan SP3 terbukti cacat hukum, kami mendesak agar para tersangka ditangkap dan diadili,” katanya. Ia juga berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah SP3 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Januari 2017 memenuhi unsur hukum.
Sebelumnya, ketiga tersangka SA, AR, dan P, diduga terlibat dalam pengadaan laboratorium bahasa senilai Rp1,1 miliar yang didanai oleh APBD Kabupaten Wajo dan APBN pada tahun 2011. Penyidik menduga adanya penggelembungan harga dan barang yang tidak sesuai spesifikasi.