PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh terdakwa Singara Binti Dg. Jama terhadap korban Hj. Nurcaya alias Hj. Sangnging kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Terdakwa dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Kronologi kejadian peristiwa ini bermula pada Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Katimbang, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar. Korban Hj. Nurcaya mendatangi terdakwa untuk memprotes dugaan kekerasan terhadap anaknya, Muh. Alif (8 tahun).
Perselisihan tersebut memanas hingga terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/183/V/2024/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Makassar, dengan nomor perkara ; 1216/Pid.B/PN Mks, sidang pertama kasus ini digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH. Namun, sidang ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.
Sidang kedua hingga kelima juga mengalami penundaan karena berbagai alasan, termasuk menghadirkan saksi dan ketidaksiapan tuntutan dari pihak JPU.
Terkait penundaan ini, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyatakan kritik keras terhadap kinerja JPU. “Kami mempertanyakan keberadaan dan status penahanan terdakwa saat ini. Mengapa JPU tidak mampu menghadirkan terdakwa di persidangan.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penanganan kasus ini,” ungkap Jupri saat ditemui di salah satu warkop di Jalan Veteran, Makassar, Selasa (26/11/2024).