PEDOMAN RAKYAT, GOWA – Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, secara resmi menunjuk putra sulungnya, Andi Muhammad Imam, sebagai penerus tahta Kerajaan Gowa.
Wasiat ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukumnya, Wawan Nur Rewa, di kediaman almarhum pada Jumat (29/11/2024), sekitar pukul 16.30 WITA.
Dalam wasiat tersebut, Andi Muhammad Imam diangkat sebagai Pati Matarang (Putra Mahkota) dan dipersiapkan untuk menjadi Raja Gowa ke-39.
Wasiat Sebelum Wafat
Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Karaeng Lembang Parang, menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo, Makassar, pada Kamis (28/11/2024) pukul 07.21 WITA, akibat serangan jantung.
Wawan Nur Rewa menyatakan, wasiat tersebut merupakan amanah langsung dari almarhum sebelum wafat. “Saya hanya menyampaikan pesan yang dititipkan kepada saya. Setelah membacakan wasiat ini, surat kuasa saya secara otomatis gugur. Kami telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab kami, dan kini kami diberi amanah baru untuk mendampingi Andi Muhammad Imam,” ujarnya.
Penegasan Status Putra Mahkota
Wawan menambahkan, musyawarah dengan Bate Salapang dan keluarga kerajaan telah menyepakati pengangkatan Andi Muhammad Imam sebagai penerus tahta. Ia menegaskan, tidak ada pihak lain yang dapat mengklaim gelar Raja Gowa setelah kepergian Andi Kumala Idjo.
“Hal ini sudah sesuai dengan wasiat almarhum dan keputusan keluarga besar Kerajaan Gowa. Wasiat tersebut harus dihormati dan dilaksanakan,” jelas Wawan.
Proses Pengangkatan
Meski wasiat sudah dibacakan, pengangkatan resmi Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 belum dijadwalkan karena pihak kerajaan masih dalam masa berkabung.