DP juga memuji pihak Panitia Penyelenggara Perayaan HUT MERPOS dan Raker kali ini di bawah koordinasi Gazali Rasyid selaku ketua bersama mentor Dulkin Sikki (Dewan Redaksi) yang dinilainya sungguh luar biasa, karena mendapat sokongan dari Pemerintah Kota Parepare. “Tidak mudah memanfaatkan Baruga Rumah Jabatan Wali Kota ini untuk kepentingan organisasi non pemerintahan. Tapi, panitia mampu
mempersembahkan untuk kita semua,” serunya disamput tepuk tangan para hadirin.
Kegiatan spektakur ini dibuka oleh Ketua PWI Kota Parepare, Abdul Razak. Dalam sambutannya, lelaki yang juga berprofesi sebagai pengacara (advokat) ini mengigatkan insan pers, khususnya para jurnalis yang berkecimpung di MERPOS Group, agar berhati-hati dalam menjalankan tugas kewartawanan.
“Pedomani terus Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jaga diri kita supaya terhindar dari delik pers. Pekerjaan wartawan itu tugas mulai, karena untuk mengungkap kebenaran dan fakta sesuatu peristiwa. Namun, di balik itu, ada ancaman hukum yang mengintai jika tidak menjalani koridor dan etika yang tercantum dalam aturan perundang-undangan yang berlaku,” lontar Acha, sapaan Abdul Razak.
Kendati demikian, Acha tetap menyemangati wartawan untuk menjalankan tugas berdasarkan prinsif kemerdekaan pers yang ada, di Indonesia dengan mengacu pada praduga tak bersalah dan menghormati hak -hak azasi manusia. “Jangan takut. Sepanjang hasil tulisan kita itu adalah karya jurnalistik dengan memenuhi unsur dan kaidah yang ada dalam kode etik, kita akan terhindar dari delik pers dan hukum,” tuturnya.
Untuk sesi pemotongan kue ulang tahun MERPOS Group dilakukan secara simbolis oleh Kapolsek Ujung, Kompol Suardi dan dilanjutkan dengan acara hiburan dipandu MC Nur Azizah, sambil menikmati sajian makanan yang disediakan pihak panitia penyelenggara. “Semoga MERPOS Group tetap Berjaya dan eksis terus di masa-masa mendatang,’ harap Suardi seraya menyuapi Pemimpin Perusahaan MERPOS Group, Nur Rahmawati dengan potongan kue tart.
Sementara, dalam Rapat Kerja MERPOS Group 2024 menghadirkan tiga pembicara dari pihak Dewan Redaksi dengan porsi dan opsi pemaparan berbeda. Acara yang dipandu Pemimpin Redaksi Darwis Pantong selaku moderator tersebut, diawali dengan pemaparan tentang delik-delik pers dan sanksi hukum terhadap tugas kewartawanan oleh Konsultan Hukum MERPOS Group, Muhammad Rusdi Djuraid.
Dalam penjelasannya, Rusdi yang juga bekerja sebagai lawyer (pengacara) ini mengulas terkait hukum-hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan aturan perundang-undangan lainnya menyangkut kegiatan kewartawanan di Indonesia. “Dalam bekerja, wartawan dilindungi undang-undang, namun tetap harus mengacu pada kode etik yang telah digariskan agar terhindar dari delik pers,” ujarnya.
Anggota Dewan Redaksi MERPOS Group, Supriadi Buraerah mempresentasikan prospek masa depan MERPOS, khususnya di segmen media online yang dinilainya cukup menjanjikan. “Kami saat ini tengah mengelola sebuah domain MERPOSNEWS.COM yang memuat pemberitaan level nasional, sehingga nama MERPOS mulai dikenal di seantero nusantara,” kata Supriadi yang juga dewan redaksi dan Pelaksana Biro Kabupaten Sinjai ini dengan mantap.
Dikatakannya, dengan adanya domain untuk pemberitaan tingkat pusat ini, tentu akan menambah nilai gengsi MERPOS Group di mata pembacanya. “Jika selama ini MERPOS hanya dibaca dan namanya dikenal di kalangan masyarakat daerah, khususnya di Sulawesi Selatan. Kini sudah mulai merambah tingkat nasional, semoga ini bisa tetap dipertahankan eksistensinya,” harap Supriadi.
Dewan Redaksi Muhlis memaparkan masalah program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sementara ini mulai diterapkan di jajaran Redaksi MERPOS Group. “Sejumlah wartawan dan wartawati maupun karyawan MERPOS, sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan sudah ada yang menerima preminya untuk ahli waris. Salah seorang di antaranya adalah Almarhum Syamsul Bahri yang meninggal dunia beberapa waktu lalu,” kata Muhlis.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sambung Muhlis, demikian besar. “Ingat, BPJS Ketenagakerjaan ini hanya berlaku saat kita menjalankan tugas sebagai wartawan. Jadi, di luar dari itu, tidak ditanggung. Sekali lagi, preminya hanya bisa diterima jika kita mendapat musibah dalam keadaan bertugas sebagai jurnalis,” pungkas Muhlis. (*)