Sementara itu, investasi konvensional menawarkan instrumen yang lebih beragam seperti saham biasa, obligasi konvensional, reksadana umum, hingga produk derivatif seperti opsi dan futures. Karena tidak terikat pada aturan agama tertentu, cakupan instrumen investasi konvensional jauh lebih luas.
Orientasi Tujuan
Tujuan dari kedua jenis investasi ini juga berbeda secara mendasar. Investasi syariah tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial tetapi juga nilai ibadah kepada Allah SWT. Selain itu, investasi ini sering kali memiliki dampak sosial positif melalui penerapan konsep Socially Responsible Investment (SRI), seperti mendukung pembangunan ekonomi umat atau kegiatan filantropi.
Di sisi lain, orientasi utama dari investasi konvensional adalah keuntungan finansial semata. Meskipun beberapa produk investasi konvensional mulai memperhatikan dampak sosialnya melalui konsep Environmental, Social and Governance (ESG), fokus utamanya tetap pada peningkatan laba bagi investor.
Landasan Hukum
Landasan hukum juga menjadi salah satu perbedaan investasi syariah dan konvensional yang signifikan. Investasi syariah di Indonesia diatur berdasarkan fatwa DSN-MUI seperti Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal Syariah serta Al-Qur’an dan Hadits sebagai pedoman utama.
Sebaliknya, investasi konvensional diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 serta peraturan-peraturan tambahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak ada regulasi khusus terkait aspek keagamaan atau moralitas dalam pelaksanaan investasinya.
Keuntungan dan Risiko
Dalam hal keuntungan, investasi syariah menggunakan sistem bagi hasil sehingga lebih adil bagi semua pihak yang terlibat. Namun demikian, karena prinsip kehati-hatian yang diterapkan dalam memilih sektor bisnis halal, potensi return mungkin lebih rendah dibandingkan dengan investasi konvensional.
Investasi konvensional menawarkan potensi keuntungan yang lebih tinggi karena fleksibilitasnya dalam memilih sektor bisnis. Namun demikian, risiko kerugian juga lebih besar karena tidak ada batasan ketat dalam mekanisme transaksinya.
Pengawasan
Pengawasan dalam investasi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di setiap lembaga keuangan serta DSN-MUI secara nasional untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Sebaliknya, pengawasan pada investasi konvensional dilakukan oleh OJK tanpa memperhatikan aspek halal atau haram dari transaksi tersebut.
Instrumen Investasi Syariah yang Paling Populer Saat Ini
1. Saham Syariah
Saham syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham-saham ini berasal dari perusahaan yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak terlibat dalam riba, perjudian, atau sektor-sektor haram lainnya. Contoh indeks saham syariah di Indonesia meliputi Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index (JII).
2. Reksa Dana Syariah
Reksa dana syariah adalah produk investasi kolektif yang dikelola oleh manajer investasi dengan mengalokasikan dana pada instrumen-instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan produk pasar uang syariah. Produk ini menawarkan diversifikasi portofolio sekaligus memastikan pengelolaan dana bebas dari unsur riba dan gharar.
3. Sukuk (Obligasi Syariah)
Sukuk adalah surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai alternatif obligasi konvensional. Sukuk memberikan imbal hasil kepada investor melalui pembagian keuntungan dari aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut. Instrumen ini sering digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah maupun sektor swasta.
4. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah produk tabungan berjangka yang dikelola oleh bank sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Keuntungan dari deposito ini diberikan melalui sistem bagi hasil (nisbah), bukan bunga seperti pada deposito konvensional. Produk ini cocok bagi individu yang mencari cara aman untuk menyimpan dana sekaligus mendapatkan imbal hasil halal.
5. Investasi Emas Syariah
Emas telah lama menjadi instrumen investasi yang dianggap halal dalam Islam karena memiliki nilai intrinsik yang stabil. Investasi emas syariah dapat dilakukan secara fisik maupun digital, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu seperti transaksi tunai dan keberadaan emas secara nyata.
6. Investasi Properti
Properti juga menjadi salah satu pilihan investasi syariah, terutama karena nilainya cenderung stabil dan terus meningkat dalam jangka panjang. Investasi properti dianggap halal selama tidak melibatkan transaksi riba atau spekulasi berlebihan. Instrumen-instrumen ini memberikan berbagai pilihan bagi investor untuk mengembangkan aset mereka secara halal, etis, dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Memilih Jenis Investasi Sesuai Kebutuhan
Memahami perbedaan investasi syariah dan konvensional sangat penting bagi calon investor agar dapat menentukan pilihan terbaik sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai pribadi mereka. Jika Anda mencari keuntungan finansial sekaligus keberkahan spiritual serta dampak sosial positif, maka investasi syariah adalah pilihan tepat.
Namun jika Anda mengutamakan fleksibilitas dan potensi return tinggi tanpa mempertimbangkan aspek religiusitas tertentu, maka investasi konvensional bisa menjadi opsi menarik. Apapun pilihan Anda, pastikan untuk selalu memahami risiko serta potensi keuntungan dari setiap jenis investasi sebelum mengambil keputusan.(*)