Proses penyaluran bansos PKH dilakukan melalui lembaga keuangan milik negara atau bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Berikut ini adalah jadwal pencairan bansos PKH yang telah ditentukan oleh Kemensos:
- Tahap 1: Januari – Maret 2024
- Tahap 2: April – Juni 2024
- Tahap 3: Juli – September 2024
- Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Besaran Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran dana yang disalurkan melalui PKH bervariasi bergantung pada kategori penerima bantuan. Berikut perincian dana PKH per kelompok penerima:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH di Cekbansos.kemensos.go.id
Kemensos menyediakan layanan pengecekan status penerima bansos untuk memudahkan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Bagi penerima yang ingin memastikan statusnya, bisa mengakses cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi terkait wilayah tempat tinggal sesuai dengan KK dan KTP yang dimiliki.
- Ketikkan nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Masukkan kode keamanan yang ditampilkan di layar.
- Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu hingga hasil tampil.
Hasil pencarian akan menunjukkan nama dan status penerima bansos PKH yang bersangkutan.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengecek status mereka sebagai penerima bansos PKH dan memahami jadwal serta jumlah bantuan yang disediakan. Bagi yang belum menerima informasi terkait bansos PKH, disarankan untuk mengikuti langkah-langkah pengecekan yang disediakan oleh Kemensos. (*)