“Maaf, saya belum bisa menyampaikan apa-apa karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus,” ujar Prof. Hamdan saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024). Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti ada pelanggaran hukum, pihak kampus akan memberikan sanksi akademik yang tegas.
Sementara itu, pihak Kepolisian Polres Gowa, tidak mau berkomentar banyak perihal pengungkapan kasus peredaran dan produksi uang palsu di dalam kampus UIN Makassar.
“Masih dalam tahap pengembang, Kalo ada konfirmasi dari Reskrim untuk rilis, nanti disampaikan,”ungkap Iptu Kusman Jaya, Kasi Humas Polres Gowa. ( ab/r )