– Barang curian berhasil ditemukan dalam kondisi baik.
– Tersangka belum memperoleh keuntungan dari hasil pencurian.
– Perdamaian telah tercapai antara korban dan tersangka, dengan dukungan positif dari masyarakat setempat.
Tersangka, merupakan seorang anak yatim yang tinggal bersama ayahnya dan seorang adik yang sedang kuliah, dikenal sebagai pribadi baik yang sering membantu memperbaiki barang elektronik di lingkungannya. Saat ini ia bekerja di usaha elektone dengan penghasilan Rp300 ribu per kali tampil.
Setelah mempertimbangkan paparan dari Kajari Barru, Wakajati Sulsel memutuskan untuk menyetujui pengajuan RJ tersebut.
Ia juga memerintahkan agar tersangka segera dibebaskan setelah seluruh dokumen administrasi dilengkapi. “Pastikan pelaksanaan RJ ini bebas dari praktik transaksional, dan lakukan evaluasi sesuai prosedur,” tegas Teuku Rahman.
Keputusan ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan keadilan restoratif mampu menyelesaikan perkara hukum sekaligus mengembalikan harmoni dalam masyarakat.(Hdr)