PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO.- UPT Samsat Kabupaten Jeneponto menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat mupun roda dua yang telah jatuh tempo untuk segera membayar pajak kendaraannya.
Demikian yang disampaikan Kepala UPT Samsat Jeneponto Syamsiar Sanusi, S.Sos melalui Kepala Seksi penindakan Muh.Ridwan ,SE didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Jl.Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Senin, (16/12-2024).
Lebih jauh Muh Ridwan mengatakan hal ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajaknya sambil menempelkan secarik kertas sebagai tanda kendaraan tersebut telah lewat jatu tempo pembayarann pajaknya