Darwin mendesak agar Inspektorat Minahasa dan pihak kecamatan segera turun tangan.
“Jika benar bantuan hanya dijadikan alat formalitas laporan tanpa realisasi, ini masuk dalam kategori korupsi yang nyata. Sanksi tegas harus diberikan untuk memberi efek jera,” tegasnya pada awak media.
Terkonfirmasi awak media Hukum Tua Pinaesaan Tompaso Jemmy Singal membantah tuduhan tersebut dan menyampaikan beras sudah disalurkan pada Rabu 18 Desember 2024.
Namun, pernyataan ini diragukan warga yang menegaskan bahwa tiga dari empat bantuan sebelumnya tidak pernah mereka terima.
“Baru kali ini kami benar-benar menerima bantuan. Sebelumnya hanya difoto, berasnya diambil lagi,” ungkap seorang warga, menyoroti pola manipulasi yang diduga sudah berlangsung lama. (dn)