Yudhiawan menerangkan bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada tahun 2022 lalu.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini juga menjelaskan, dari hasil pengembangan kasus peredaran dan pembuatan upal disebutkan, ada dua lokasi pembuatan yaitu di Jalan Sunu III Kota Makassar, dan Jalan Yasin Limpo Kabupaten Gowa, tepatnya di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Kampus II Samata, Makassar.
Adapun 98 jenis barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.927 lembar yang sudah terpotong-potong, 1.369 lembar kertas bergambar uang pecahan yang sama belum terpotong dan mesin pencetak uang palsu.
Ada juga mata uang korea sebanyak 1 lembar sebesar 5 ribu Won, mata uang vietnam 111 lembar sebesar 500 Dong, mata uang rupiah 2 lembar pecahan Rp 1.000 emisi 1964. Lalu ada juga satu lembar foto kopi certificate of time deposit Bank Indonesia senilai Rp 45 triliun, dan satu lembar kertas surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.
Atas perbuatannya 17 tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan pasal 37 ayat 1 ayat 2 Undang-undang 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” tegasnya. (And)