PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, sejumlah bank, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), telah merilis informasi terkait penyesuaian jadwal operasional.
Libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menjadi acuan dalam penjadwalan layanan nasabah.
Periode Libur dan Cuti Bersama Nataru 2024/2025
Perayaan Natal pada Rabu, 25 Desember 2024, disertai cuti bersama pada Kamis, 26 Desember 2024, sesuai SKB 3 Menteri yang dirilis pada 2023. Tahun Baru 2025 yang jatuh pada Rabu, 1 Januari, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui keputusan yang sama.
Bank-bank pun melakukan penyesuaian layanan untuk menyesuaikan dengan periode libur tersebut.
Jadwal Operasional BNI Selama Libur Nataru
BNI mengumumkan penghentian sementara layanan remittance melalui aplikasi BNI Mobile Banking pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Transaksi yang dilakukan pada tanggal-tanggal tersebut akan diproses pada hari kerja berikutnya.
“Jika ada transaksi yang dilakukan pada tanggal yang dimaksud (saat hari libur) akan diproses pada hari kerja operasional layanan berikutnya,” jelas BNI dalam pengumuman resmi, Rabu (11/12/2024).