SKTF/SPTF tanpa golongan: Rp 2.375 (naik 5%)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Rp 200 (tidak naik)
6. Tembakau Iris (TIS)
TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
TIS tanpa golongan paling rendah: Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
KLB tanpa golongan: Rp 290 (tidak naik)
8. Cerutu (CRT)
CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
CRT tanpa golongan paling rendah: Rp 459 sampai Rp 5.500 (tidak naik)
Batasan Harga untuk Produk Impor
Pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk hasil tembakau impor sebagai berikut:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT/SPT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF/SPTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Dampak dan Respons
Kenaikan harga jual eceran ini diharapkan mampu mengurangi tingkat konsumsi tembakau, terutama di kalangan anak muda.
Di sisi lain, pengusaha rokok menghadapi tantangan dengan adanya peningkatan batasan harga tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru ini. (*)