Ady Syamsul pada kesempatan tersebut memaparkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Pejabat Kementerian dan lainnya di pusat, Gubernur serta Bupati/Wakikota untuk mendukung oprtimalisasi program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut ,Wakil Bupati Soppeng mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk terlibat dan aktif dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan “Sibaliperi”dengan pekerja yang ada di lingkungan kerjanya.
Acara dihadiri Pj Sekretaris Daerah Andi Jbrahim , segenap Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dirangkai dengan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 Juta kepada ahli waris Alm. Arifuddin peserta program Sibaliperi BKPSDM Kabupaten Soppeng .(ard)