PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (GEMPAR) NKRI menyambangi Polda Sulsel untuk melaporkan dugaan kasus korupsi Wali Kota Makassar dua periode, Moh. Ramdham Pomanto yang karib disapa Danny Pomanto, Rabu (25/12/2025).
Ketua Umum GEMPAR NKRI, Akbar Hasan Noma atau akrab disapa Akbar Polo dalam laporannya membeberkan beberapa item kasus yang dianggap melibatkan Danny Pomanto dalam dugaan indikasi korupsi yang bisa menjadi bahan penyidik untuk melakukan proses hukum
Dalam laporan GEMPAR NKRI, terdapat beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Walikota Makassar Danny Pomonto.
Pertama, Kasus Puskesmas UPB yang Mangkrak
Mangkraknya pembangunan Puskesmas Ujung Pandang Baru (UPB), Kecamatan Tallo terjadi sejak 2022. Pada tahun 2023, proyek ini telah mendapatkan anggaran APBD sekitar Rp 9,8 miliar, namun realisasi pengerjaannya mengalami hambatan, bahkan mangkrak, rusak dan dijarah. Dibangun sejak 2019 namun pembangunannya terhenti dengan alasan pandemi Covid 19.
Kasus mangkraknya Puskesmas UPB ini dinilai telah merugikan negara dan harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Di sini Walikota Makassar Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab terhadap mangkraknya puskesmas UPB.
Kedua, Kasus Kontainer
Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kontainer Makassar Recover. Kasus ini sudah mangkrak lebih dari dua tahun.
Proyek ini dimulai pengusutannya sejak Desember 2021. Tahun 2022, penyidik Polda Sulsel memeriksa semua camat. Penyidik Polda Sulsel menyebut ada kemungkinan kasus ini akan naik ke penyidikan. Polda Sulsel telah memanggil seluruh camat bahkan Walikota Makassar Danny Pomanto, namun hingga saat ini, tak ada perkembangan pengusutan.
Proyek kontainer Makassar Recover digulir sejak Agustus 2022. Proyek ini menelan anggaran sekitar Rp 15 miliar dengan asumsi anggaran yang dihabiskan sebesar Rp 90 juta per kontainer. Kontainer ditempatkan di 143 kelurahan.
Pagiat antikorupsi Mulyadi melihat, progres penyidik terkesan lambat. Harusnya kata dia, sudah ada perkembangan konkret dari penyelidikan selama setahun.
Mulyadi mengungkapkan, banyak kejanggalan dari proyek kontainer recover yang memang patut didalami. Ia yakin, dari pengusutan awal, penyidik memungkinkan telah menemukan indikasi penyimpangan.
Mulyadi meminta penyidik tak hanya fokus pada camat. Tapi juga mengusut pihak-pihak lain yang terlibat sebagai pengendali proyek.
Menurut Mulyadi, proyek kontainer recover menelan anggaran besar. Dan digulirkan di masa pandemi. Sehingga penanganannya patut mendapat prioritas lebih.
Sebelumnya, Desember 2021 penyidik Polda Sulsel telah memulai mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan kontainer Makassar Recover Covid-19. Sejumlah camat telah diperiksa. Karena itu Mulyadi mendesak Kapolda Sulsel yang baru memberi atensi pada kasus ini.
Walikota Danny Pomanto dianggap sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi kontainer. Keterlibatan Danny Pomanto sebagai pejabat walikota dinilai sangat berperan dalam kasus ini.
Ketiga, Kasus Korupsi PDAM Makassar Haris Yasin Limpo
Kasus korupsi PDAM Makassar yang telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Makassar masing-masing Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irwan Abadi (IA) hukuman pidana selama dua tahun enam bulan atau 30 bulan penjara terkait pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi sejak tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar sejak tahun 2016-2019.
Walikota Danny Pomanto bahkan telah menerima premi asuransi itu walau belakangan mengembalikannya. Keterlibatan Danny di kasus ini bisa dilacak dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya untuk memperlancar pencairan premi asuransi itu.
Dalam kasus ini, Danny Pomanto telah dipanggil sebagai saksi, namun terhenti hanya pada pejabat PDAM semata.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun sangat mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mendalami keterlibatan seluruh pihak dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Makassar Tahun Anggaran 2016-2019. Di antaranya menyangkut keterlibatan Wali Kota Makassar, Moh. Romdhan Pomanto.b