PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) akan mengumumkan kuota sekolah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Kuota ini ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah, yang menjadi acuan utama dalam pembagian jumlah siswa eligible.
Kuota Berdasarkan Akreditasi Sekolah
Sekolah dengan akreditasi A berhak atas kuota 40% siswa terbaik untuk mendaftar SNBP 2025. Sementara itu, sekolah berakreditasi B mendapat kuota sebesar 25%, dan sekolah dengan akreditasi C memperoleh kuota 5% siswa terbaik.