UPT PPA Kota Makassar menyediakan berbagai layanan, seperti konsultasi, pendampingan hukum, layanan psikologis, dan pengaduan langsung terkait kasus kekerasan atau pelanggaran hak asasi perempuan dan anak. Dalam pelaksanaannya, UPT PPA bekerja sama dengan mitra strategis, seperti pihak kepolisian dan rumah sakit, untuk memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan efektif.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Salah seorang pelapor yang berada di UPT PPA Kota Makassar, Agung, menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh UPT PPA Kota Makassar mencerminkan upaya serius dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
“Layanan ini adalah bukti nyata dan komitmen UPT PPA Kota Makassar dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak sepanjang waktu,” ucap Agung menutup perbincangan.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline UPT PPA Kota Makassar di nomor 0811 4838 112 atau langsung datang di Jl. NIkel III No.1, Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. (Restu)