Batalnya Kenaikan PPN Menjadi 12% : Perspektif Mikroekonomi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Oleh Amelia Putri S (Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah, Institut Agama Islam Tazkia, Bogor)

PADA Desember 2024 lalu, isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% ramai diperbincangkan di kalangan khalayak ramai. Pemerintah dalam keputusannya akhirnya, memutuskan untuk membatalkan rencana ini, dengan alasan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak terjadi frugal living.

Keputusan ini menimbulkan berbagai pendapat, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan. Pihak yang mendukung memandang langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan naiknya inflasi.

Di sisi lain, kritik juga muncul dari kalangan yang menganggap pembatalan kenaikan PPN dapat memperlambat upaya pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran negara. Dari perspektif mikroekonomi, langkah ini memberikan implikasi menarik untuk dianalisis.

Dalam teori mikroekonomi daya beli masyarakat sangat dipengaruhi oleh pendapatan riil, yang mengacu pada pendapatan setelah dikurangi pajak dan inflasi. Sebagai contoh sederhana, jika seorang pekerja menerima gaji Rp 5 juta per bulan tetapi pengeluaran wajib seperti pajak dan harga barang meningkat, maka jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dengan gaji tersebut akan berkurang, sehingga daya beli riilnya menurun.

Kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, mengurangi daya beli masyarakat. Sebagai contoh, barang kebutuhan pokok yang terkena PPN akan menjadi lebih mahal, sehingga konsumen harus mengurangi konsumsi atau mencari alternatif yang lebih murah.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun 2024 mencapai 2,09%. Meskipun inflasi ini masih dalam batas aman, kenaikan PPN menjadi 12% dapat memberikan tekanan tambahan pada harga barang dan jasa, memicu inflasi lebih lanjut. Dalam konteks ini, membatalkan kenaikan PPN menjadi keputusan strategis untuk menjaga keseimbangan pasar dan daya beli masyarakat.

Baca juga :  Zadrak : Reward PPD, Bukti Pemda Tana Toraja Berkinerja Baik

Jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen, berbagai barang dan jasa akan terpengaruh oleh perubahan tersebut seperti barang konsumsi, jasa, barang mewah, property dan perumahan, dan juga barang impor.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Hitam Timur Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan...

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus pada ajang lomba...

Polsek Selesai Rutin Laksanakan Kegiatan Grebek Sarang Narkoba di Berbagai Lokasi

PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Di bawah kepemimpinan AKP Andri GT Siregar, SH, MH sebagai Kapolsek Selesai, Polres Binjai, satuan...

Lewat Program Ketahanan Pangan, Personel Polres Pelabuhan Aktif Pantau Lahan Pertanian Mini di Area Markas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar terus mendorong kemandirian pangan di tengah masyarakat perkotaan. Lewat program ketahanan pangan...