“Belum tahu pak info tersebut. Mungkin mereka bertemu di luar, dan itu infonya belum sampai ke saya,” ujar Kanit PPA. Ia juga menambahkan, kalau pun kedua belah pihak berdamai, syukurlah, berarti ada solusi buat mereka.
Meski demikian, hingga saat ini, keluarga korban bersikeras menolak penyelesaian melalui jalur damai dan meminta agar proses hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Polisi diharapkan berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan kasus ini. UPT PPA Makassar juga memastikan pendampingan terhadap korban hingga kasus ini selesai.
Aktivis Komite Anti Korupsi dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Jupe, menilai bahwa kegagalan penerapan UU TPKS dapat memberikan dampak negatif bagi penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. UU TPKS, yang baru disahkan pada tahun 2022, merupakan instrumen hukum penting untuk melindungi korban dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Ketiadaan penerapan UU TPKS dalam kasus ini sangat mengerikan. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen aparat penegak hukum dalam memprioritaskan hak korban dan pemberantasan kekerasan seksual,” ucap jupe. (Restu)