Oleh : Tazkiyyatul Auliya K (Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah IAI Tazkia Bogor)
SEPERTI yang kita ketahui bersama, pemerataan ekonomi merupakan aspek krusial dalam pembangunan suatu negara untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Islam menawarkan solusi melalui instrumen zakat produktif, yang bila dilihat dari perspektif mikroekonomi, memiliki dampak signifikan pada perilaku ekonomi individu dan efisiensi alokasi sumber daya.
Dalam konteks mikroekonomi, zakat produktif berperan dalam mengoptimalkan utilitas (tingkat kepuasan) baik bagi pemberi zakat (muzakki) maupun penerima zakat (mustahik). Bagi mustahik, pemberian modal usaha melalui zakat produktif meningkatkan kapasitas produksi mereka, yang kemudian berpengaruh pada kurva penawaran individual. Dengan modal yang dimiliki, mustahik dapat meningkatkan output produksi, yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan marginal mereka.
Program zakat produktif juga menciptakan efisiensi ekonomi melalui pemberdayaan faktor produksi yang sebelumnya tidak optimal. Modal yang diberikan kepada mustahik mengaktifkan sumber daya manusia yang sebelumnya kurang produktif, menciptakan unit-unit usaha baru yang berkontribusi pada peningkatan produksi agregat dalam skala mikro. Hal ini sejalan dengan konsep produktivitas marginal dalam teori mikroekonomi, di mana penambahan input (dalam hal ini modal) dapat meningkatkan output total.
Dari sisi permintaan, peningkatan pendapatan mustahik melalui usaha produktif menggeser kurva permintaan mereka ke kanan, menandakan peningkatan daya beli. Pergeseran ini tidak hanya berdampak pada konsumsi individual, tetapi juga menciptakan efek multiplier dalam skala mikro, di mana peningkatan permintaan dari satu unit ekonomi (mustahik) dapat mendorong aktivitas ekonomi unit-unit lainnya.
Keberhasilan program ini dapat dilihat dari transformasi status ekonomi mustahik. Ketika mereka berhasil mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan, mereka tidak lagi menjadi net consumer tetapi bertransformasi menjadi net producer, bahkan berpotensi menjadi muzakki. Transformasi ini menunjukkan tercapainya efisiensi alokasi sumber daya dalam perspektif mikroekonomi.
Dengan demikian, zakat produktif bukan sekadar instrumen redistribusi pendapatan, tetapi juga mekanisme untuk mengoptimalkan perilaku ekonomi dan efisiensi alokasi sumber daya pada tingkat mikro. Program ini menciptakan keseimbangan baru dalam pasar dengan meningkatkan kapasitas produksi dan daya beli mustahik, yang pada akhirnya berkontribusi pada pemerataan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Konsep Zakat Produktif
Zakat produktif merupakan bentuk inovasi dalam pendistribusian zakat yang berbeda dengan zakat konsumtif. Jika zakat konsumtif diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, zakat produktif diberikan dalam bentuk modal usaha atau fasilitas yang dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Program ini dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.
Dalam implementasinya, penerima zakat produktif adalah individu atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik dan memiliki kemauan untuk mengembangkan usaha. Modal yang diberikan harus dikembalikan secara berkala melalui penyisihan sebagian keuntungan usaha, dengan tujuan agar dana tersebut dapat digunakan untuk membantu mustahik lainnya.
Dampak Zakat Produktif
Efektivitas zakat produktif dalam pemberdayaan ekonomi mustahik telah terbukti melalui berbagai capaian. Menurut data BAZNAS, pada tahun 2023 program zakat produktif berhasil mengangkat 3,5 juta mustahik keluar dari jeratan kemiskinan. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa zakat produktif tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.