Abdul Hayat yang dikonfirmasi tentang informasi Mulawarman itu, awalnya menolak menjawab, namun ketika didesak wartawan seusai serah terima jabatan Pj Gubernur Sulsel Jumat sore kemarin di ruang Pola Kantor Gubernur, akhirnya mengakui dirinya sudah menerima surat Mensesneg Prasetyo Hadi yang tertanggal 7 Januari itu.
“Isinya permohonan perlindungan hukum saya dikabulkan, dan saya sisa menunggu langkah Gubernur Sulsel yang seharusnya Prof Sudan, mengingat tanggal surat Mensesneg itu, tapi sekarang kan Pj baru. Jadi saya sisa menunggu langkah Mendagri ke Pj Gubernur Sulsel,” tutur Hayat menjelaskan seraya mengungkapkan kalau surat Mensesneg itu ditujukan ke Mendagri dan dirinya, tembusannya ke Presiden RI Prabowo Subianto.
Ditanya lagi, apakah isi surat Mensesneg sama artinya Presiden RI Prabowo Subianto melalui Mensesneg meminta Pak Hayat dikembalikan ke jabatan semula, Sekda Provinsi Sulawesi Selatan ? Abdul Hayat Gani yang sekarang menjabat Pj Walikota Parepare, menjawab pendek, bahwa kalau membaca isi surat Mensesneg itu, maka sudah benar mi apa yang diungkapkan Mulawarman itu. “Pak Mulawarman itu senior saya, saya memanggilnya senior,” ujarnya sembari pamit pada wartawan. (*)