Selain itu, tindakan Aiptu Imam Pamuji dianggap melanggar kode etik Polri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya mengawasi dan menindak kegiatan ilegal, bukan justru terlibat dalam mendukung bisnis haram tersebut.
Tuntutan dan Seruan Tegas
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajukan tuntutan kepada Bea Cukai dan Mabes Polri untuk :
1. Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan Aiptu Imam Pamuji (Polres Malang) dalam memfasilitasi produksi rokok ilegal.
2. Memeriksa harta kekayaan dan rekening Aiptu Imam Pamuji yang diduga tidak wajar, serta menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Kartika menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan menggelar aksi di depan Istana Negara agar Presiden Republik Indonesia mengetahui persoalan ini,” ungkapnya.
Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor mengajak semua pihak untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, serta memastikan kasus ini tidak mencoreng citra institusi Polri. “Kami tidak akan berhenti sampai ada keadilan,” tutup Kartika Dewantoro. (*)