Proses pencairan bansos PKH untuk tahun 2025 akan dilakukan melalui rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan PT Pos Indonesia, seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa rincian bantuan adalah:
- Ibu Hamil dan Anak Usia 0-6 Bulan: Rp750.000 per tahap.
- Kategori lainnya akan diumumkan lebih lanjut sesuai dengan regulasi terbaru dari Kemensos RI.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat yang ingin memverifikasi status sebagai penerima bansos PKH dapat mengikuti langkah berikut:
- Akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Isi nama lengkap sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
Jika nama Anda tercantum, maka Anda berhak menerima bantuan sesuai kategori yang ditetapkan.
Kiat Mengakses Informasi Lebih Lanjut
Para KPM juga disarankan untuk berkonsultasi dengan pendamping sosial di kantor desa atau kelurahan setempat untuk mendapatkan informasi terbaru.
Selain itu, Kemensos RI menyediakan aplikasi resmi untuk mempermudah pengecekan dan pengelolaan data penerima bantuan sosial.
Cara Klaim Saldo Dana Bansos Rp750.000
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, berikut langkah-langkah untuk mencairkan bantuan PKH:
- Siapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Pastikan Anda membawa KKS, karena kartu ini digunakan untuk mencairkan dana bansos di bank atau E-Warong. - Pergi ke Bank atau ATM Terdekat
Saldo Dana Bansos bisa diambil melalui mesin ATM yang tergabung dalam jaringan HIMBARA. Gunakan KKS Anda seperti kartu ATM biasa untuk menarik dana. - Penarikan Melalui E-Warong
Bagi yang tidak memiliki akses ke bank, Anda dapat mencairkan dana melalui E-Warong dengan menunjukkan KKS. - Ikuti Instruksi dari Pendamping PKH
Pendamping PKH biasanya akan memberikan panduan dan informasi terkait pencairan dana untuk memastikan proses berjalan lancar.
Evaluasi dan Kecepatan Penyaluran
Kemensos RI menyatakan bahwa proses pencairan bansos PKH tahun 2025 akan dipercepat untuk memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat sejak awal tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan.Untuk informasi lengkap, kunjungi situs resmi Kemensos RI.(*)