“Jika pungutan liar tetap dilakukan, baik penerima maupun pemberi imbalan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Iqbal.
Komitmen Penegakan Hukum
Sebagai wujud keseriusan, Disdik Sulsel memastikan akan melakukan evaluasi terhadap oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Iqbal berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang melanggar edaran ini,” tambahnya.
Harapan untuk Satuan Pendidikan
Iqbal menutup pernyataannya dengan mengimbau seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga integritas dunia pendidikan di Sulawesi Selatan. Ia menekankan, larangan pungli adalah bagian dari upaya menciptakan suasana belajar yang kondusif dan profesional.
“Kami ingin memastikan pendidikan berjalan dengan baik, tanpa ada beban tambahan bagi masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pungli di satuan pendidikan, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh siswa serta orang tua di Sulawesi Selatan.(Hdr)