Pada kesempatan itu, dua anggota tim kuasa hukum keluarga Virendy yakni Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH turut angkat bicara dengan menegaskan harapannya agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mampu bekerja secara profesional sesuai tagline Polri Presisi dalam menangani penyelidikan kasus tewasnya cucu mantan guru besar Unhas (almarhum Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS) yang hingga kini masih menarik perhatian publik luas di Indonesia.
Kalangan masyarakat dan tentunya pihak keluarga besar almarhum, menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel untuk kelak mampu menguak tabir atau misteri di balik peristiwa terenggutnya nyawa Virendy secara tragis dengan kondisi penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya, saat sedang mengikuti kegiatan “Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas” pada minggu kedua bulan Januari 2023.
Mulyarman kembali mengemukakan, pengungkapan kasus ini secara jelas, transparan dan terang benderang, sangat diharapkan demi terwujudnya keadilan hukum bagi almarhum bersama keluarga besarnya. Dan yang terpenting lagi, peristiwa terbunuhnya sang mahasiswa ini dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan yang pelaksanaannya atas izin resmi yang dikeluarkan pihak kampus, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di tanah air.
“Pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di negara ini untuk lebih ketat dalam memberikan persetujuan, rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung di luar kampus, tentunya agar di kemudian hari tidak ada lagi ‘Virendy-Virendy” berikutnya yang menjadi korban kehilangan nyawa secara sia-sia dan membuat duka mendalam bagi pihak keluarga,” sambungnya.
Parahnya lagi, imbuh Mulyarman, jika duka tersebut ditambah dengan tidak adanya kepedulian serta tanggung jawab dari pimpinan maupun para petinggi perguruan tinggi. Dan bahkan berupaya membungkam peristiwa yang menelan korban jiwa itu hingga melakukan segala cara agar tidak sampai masuk ke ranah hukum. Namun dalam kasus Virendy ini, LKBH Makassar akan terus memperjuang keadilan hukum buat almarhum dan keluarga besarnya.
“Kami dari LKBH Makassar sebagai tim kuasa hukum keluarga almarhum Virendy sudah bertekad hendak berjuang keras untuk menegakkan keadilan hukum dalam penanganan kasus ini. Banyak kejanggalan yang ditemukan sejak awal peristiwa dan adanya dugaan rekayasa terkait ‘locus delicti’ untuk mengaburkan fakta-fakta kejadian yang sesungguhnya, membuat kami bersama pihak keluarga akan terus melakukan investigasi dan menempuh upaya hukum sampai ke tingkat nasional sekalipun,” tandas pengacara muda itu. (*)